Blog & News

Kemungkinan Vonis Hukuman Mati Buat Bupati Kolaka, KPK Sebut Masih Diproses

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN), sebagai tersangka dalam kasus dana rehabilitasi pasca-bencana berupa dana Rehabilitasi, dan Rekonstruksi, serta Dana Siap Pakai. Mengenai kasus ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron masih meninjau apakah tindak korupsi yang dilakukan AMN akan berujung pada pidana mati atau tidak.

Meski belum ada koruptor yang dijerat hukuman mati, selama ini UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang mengatur soal kemungkinan hukuman mati untuk koruptor.

Aturan itu tertuang pada Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

Dalam kasus ini, Ghufron menyebut pihaknya pun masih akan melihat proses ke depan.

“Apakah nanti memungkinkan ke Pasal 2 ayat 2? Tentu masih akan kita proses lebih lanjut,” kata Ghufron dalam konferensi pers yang digelar di KPK dan ditayangkan di YouTube, Kamis (23/9/2021).

Menurut Ghufron, status lelang jasa konsultasi proyek AMN masih dalam proses, dan belum ada perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang. Dengan begitu, kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK atas AMN berupa suap.

“Suap bagaimana agar memenangkan salah satu kontraktor pada 2 proyek. Yang kami tangkap pada saat pemberian hadiah atau janji barang, berupa uang Rp 250 juta melalui dua tahap Rp25 juta dan Rp225 juta, agar dimenangkan pada tahap penentuan konsultan,” kata Ghufron.

Untuk saat ini, karena belum ada pemenang lelang, Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor belum disangkakan kepada AMN.

“Proses penentuannya masih berjalan, belum ditentukan. Kecuali proses penentuan konsultannya sudah terjadi, dan kemudian ada melawan hukum karena suap ini, baru bisa masuk ke Pasal 2 ayat 2,” kata dia.

Kronologi

KPK juga menuturkan, kronologi OTT AMN bersama lima orang lainnya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Selasa (21/9/2021) malam. Selain AMN, mereka yang ditangkap adalah Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (AZR), Mujeri Dachri (MD) suami AMN, dan tiga ajudan AMN yakni Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).

Menurut KPK, AZR menghubungi salah satu ajudan AMN untuk meminta waktu bertemu dengan AMN di rumah dinasnya. AZR hendak menyerahkan uang Rp225 juta yang telah ia siapkan. Namun karena sedang acara kedinasan, AMN pun memimpa AZR agar menyerahkan uang itu ke kediaman pribadinya di Kendari.

AZR langsung dicokok tim KPK saat hendak meninggalkan rumah dinas AMN dan mengamankan AMN berserta pihak terkait dan uang sejumlah Rp225 juta yang AZR bawa. Semua pihak lalu dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk diminta keterangan, dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan lanjutan.

Setelah 1×24 jam, KPK menetapkan AMN dan AZR sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur Tahun 2021.

Dalam konstruksi perkaran, AMN diduga meminta Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur yang berasal dari dana hibah BNPB. Dua proyek itu yakni paket belanja jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jemabatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175juta yang akan dikerjakan AZR.

Sebelum membawa Rp225 juta, AMN telah menyerahkan Rp25 juta lainnya lebih dulu. AZR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 2 huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Andi Merya selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini diambil dari : https://asumsi.co/post/6992/kemungkinan-vonis-hukuman-mati-buat-bupati-kolaka-kpk-sebut-masih-diproses

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

MRP Law Office

MR & Partners Law Office (MRP) was founded in 2004 to provide a professional, comprehensive and compassionate legal services for all facets of society within the Republic of Indonesia as well as abroad.

Blog & News Category

Most Popular

Related Posts

Giring Dianggap Blunder Rugikan PSI

Pernyataan Plt Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Giring Ganesha soal “Anies Pembohong” dinilai tendensius. Tak heran kalau kritik balik pun banyak dilontarkan untuk mantan vokalis