Blog & News

Merokok Saat Berkendara Berpotensi Didenda

Polda Metro Jaya menyatakan pengendara kendaraan bermotor yang merokok bisa terkena denda. Sanksi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertimbangan: Dikutip dari Antara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi.

Peraturan: Sambodo menjelaskan pasal 106 UU Nomor 22/2009 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Sanksi: Petugas dapat mengambil tindakan terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22/2009 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

“Seperti disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” ujar Sambodo.

Catatan: Tidak ada UU yang secara khusus menegaskan pengendara dilarang merokok saat berkendara. Pasal 106 UU Nomor 22/2009 hanya menyebutkan pengendara harus berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Namun, pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat menyatakan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Artikel ini diambil dari : https://asumsi.co/post/6994/merokok-saat-berkendara-berpotensi-didenda

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

MRP Law Office

MR & Partners Law Office (MRP) was founded in 2004 to provide a professional, comprehensive and compassionate legal services for all facets of society within the Republic of Indonesia as well as abroad.

Blog & News Category

Most Popular

Related Posts

Giring Dianggap Blunder Rugikan PSI

Pernyataan Plt Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Giring Ganesha soal “Anies Pembohong” dinilai tendensius. Tak heran kalau kritik balik pun banyak dilontarkan untuk mantan vokalis