Polda Metro Jaya menyatakan pengendara kendaraan bermotor yang merokok bisa terkena denda. Sanksi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertimbangan: Dikutip dari Antara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi.
Peraturan: Sambodo menjelaskan pasal 106 UU Nomor 22/2009 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.
Sanksi: Petugas dapat mengambil tindakan terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22/2009 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
“Seperti disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” ujar Sambodo.
Catatan: Tidak ada UU yang secara khusus menegaskan pengendara dilarang merokok saat berkendara. Pasal 106 UU Nomor 22/2009 hanya menyebutkan pengendara harus berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Namun, pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat menyatakan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Artikel ini diambil dari : https://asumsi.co/post/6994/merokok-saat-berkendara-berpotensi-didenda