Bagaimana jika suatu judul berita berupa clickbait dan atau tidak mencerminkan fakta sebenarnya, bersifat tendensius, memuat kekeliruan dan atau informasi yang menyesatkan pembaca, atau mengarah kepada fitnah yang merusak nama baik dan kehormatan diri dan pribadi?

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (“UU Pers”), mendefinisikan Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) mewajibkan Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Dalam penjelasannya dikatakan Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa sikap Wartawan Indonesia untuk independen, menghasilkan berita yang akurat dan atau tidak beritikad buruk. Akurat berarti berita yang dibuat adalah berita dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi dan memberitakan secara berimbang serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (pendapat pribadi wartawan). Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sedangkan fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka, yaitu anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Wartawan Indonesia diharuskan untuk segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Dalam hal terjadi peristiwa suatu berita memuat judul berupa clickbait atau umpan klik dan atau tidak mencerminkan fakta sebenarnya, bersifat tendensius, memuat kekeliruan dan atau informasi yang menyesatkan pembaca, atau mengarah kepada fitnah yang merusak nama baik dan kehormatan diri dan pribadi, maka terhadap Wartawan dan Perusahaan Pers dapat yang memuat berita tersebut dapat dituntut dengan gugatan perbuatan melawan hukum dan atau mengadukannya kepada Dewan Pers.

Umpan klik(1), yaitu suatu istilah peyoratif (penghinaan, merendahkan) yang merujuk kepada konten web yang ditujukan untuk mendapatkan penghasilan iklan daring, terutama dengan mengorbankan kualitas atau akurasi, dengan bergantung kepada tajuk sensasional atau keluku (thumbnail) yang menarik mata guna mengundang klik-tayang (click-through) dan mendorong penerusan bahan tersebut melalui jejaring sosial daring. Tajuk umpan klik umumnya bertujuan untuk mengeksploitasi “kesenjangan keingintahuan” (curiosity gap) dengan hanya memberi informasi yang cukup membuat pembaca penasaran ingin tahu, tetapi tidak cukup untuk memenuhi rasa ingin tahu tersebut tanpa mengklik pada tautan atau pranala yang diberikan. 

Sebagaimana dikutip dari jurnal “Clickbait Journalism Dan Pelanggaran Etika Jurnalistik”(2) (Yoseva Yamlean, Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Jurnal Ilmu Komunikasi dan Multimedia, 2019), menurut Biyani, Tsioutsiouliklis, dan Blackmer terdapat delapan tipe umpan klik yang sering digunakan pada judul berita di portal berita online yaitu

  1. Exaggeration, yaitu judul yang berlebihan pada halaman url (uniform resource locator).
  2. Teasing, yaitu judul yang mengolok-olok atau mencoba memprovokasi seseorang dengan cara yang menyenangkan, yaitu dengan cara menghapus rincian dari judul dengan tujuan untuk membangun ketegangan atau menggoda.
  3. Inflammatory, yaitu judul yang bermaksud membangkitkan perasaan marah atau penuh kekerasan dengan menggunakan ungkapan atau penggunaan kata-kata yang tidak tepat/vulgar.
  4. Formatting, yaitu judul yang terlalu sering menggunakan huruf kapital atau tanda baca, terutama huruf kapital atau tanda seru.
  5. Graphic, yaitu judul yang mengandung materi yang cabul, mengganggu/menjijikkan atau tidak dapat dipercaya. 
  6. Bait-and-switch, yaitu hal yang dituliskan/tersirat dari judultidak ada di url memerlukan klik tambahan atau sama sekali tidak ada.
  7. Ambiguous, yaitu judul yang tidak jelas atau membingungkan dengan tujuan untuk memicu keingintahuan.
  8. Wrong, yaitu judul maupun artikel yang salah: fakta yang tidak benar.

 

Sehubungan dengan peristiwa suatu berita memuat judul umpan klik berupa judul yang berlebihan (exaggeration), menggunakan kata-kata yang tidak tepat (inflammatory) atau membuat judul artikel yang salah (wrong) yang mengarah kepada fitnah yang merusak nama baik dan kehormatan diri dan pribadi, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata dan atau menyelesaikannya melalui Dewan Pers. 

Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan kepada Pengadilan Negeri dengan membuktikan perbuatan penulisan judul berita yang dilakukan oleh wartawan tersebut telah memenuhi unsur melawan hukum/melanggar kepatutan, melanggar hak subjektif orang lain, terdapat kesalahan dan merugikan orang lain serta adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan yang dilakukan dengan kerugian yang ditimbulkannya, serta membuktikan adanya tanggungjawab orang lain yang menjadi bawahannya. Sedangkan penyelesaian melalui Dewan Pers dengan menyampaikan pengaduan tertulis untuk dilakukan mediasi serta mendapatkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi, yaitu dokumen yang memuat penilaian akhir dan rekomendasi atas pengaduan yang diambil melalui Keputusan Rapat Pleno Dewan Pers.

Namun demikian, upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum atau penyelesaian melalui Dewan Pers tersebut dapat dilakukan setelah pihak yang dirugikan terlebih dahulu menempuh upaya Hak Jawab, yaitu hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (vide Pasal 1 angka 11 UU Pers).

Hak Jawab menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum pihak yang dirugikan melakukan upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri maupun penyelesaian oleh Dewan Pers, sebagaimana hal ini telah menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara Tomy Winata melawan Bambang Harymurti dan perkara Tomy Winata melawan KoranTempo pada tahun 2006 yang menyatakan:(3)

“… mekanisme hak jawab dan kewajiban hak jawab dan hak koreksi merupakan prosedur yang harus dilalui sebelum pers diminta pertanggungjawaban pidana/ perdata, …” dan “… hak jawab dan penyelesaian melalui lembaga pers merupakan suatu asas atau prinsip (bukan sekadar mekanisme) yang mengatur keseimbangan lembaga pers dan individu atau kelompok. Sebagai asas atau prinsip, maka penggunaan hak jawab atau penyelesaian melalui lembaga pers merupakan “tonggak” yang tidak dapat dilangkahi atau dilewati, melainkan harus ditempuh sebelum memasuki upaya lain.”

Sebagaimana dikutip dari Lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab menguraikan antara lain perihal hak jawab diajukan langsung kepada pers atau Perusahaan Pers yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Dewan Pers. Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri. Pihak yang mengajukan hak jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung. Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang mempublikasikannya. Hak Jawab memiliki daluwarsa selama 2 (dua) bulan dan atau hak jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan hak jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak. Adapun tujuan Hak Jawab untuk: (a) Memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang; (b) Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat; (c) Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; dan (d) Mewujudkan itikad baik pers. Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.

Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 13 UU Pers, bahwa Pers diwajibkan melayani Hak Jawab dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) apabila Perusahaan pers yang melanggarnya.

Penyelesaian melalui Dewan Pers dilaksanakan sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers(4). Pengaduan terhadap Karya Jurnalistik, maka teradu adalah penanggung jawab media, dan Pengadu mengajukan karya jurnalistik yang diduga melanggar Undang- Undang Pers dan atau Kode Etik Jurnalistik. Penanganan pengaduan diawali penjelasan secara tertulis kepada Pengadu dan Teradu tentang detail pengaduan, proses yang akan dilaksanakan dan hasil dari pengaduan. Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi. Hasil mediasi para pihak dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Pengaduan dan ditandatangani oleh para pihak. Jika mediasi tidak mencapai sepakat, Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi. Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi ditetapkan melalui Rapat Pleno dan disampaikan kepada pengadu dan teradu serta diumumkan secara terbuka. Pengaduan ditujukan kepada Dewan Pers, alamat Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110. Telepon: 021-3504875, 77, faksimili: 021-3452030, surel: pengaduan@dewanpers.or.id; sekretariat@ dewanpers.or.id.

Sumber:

  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Umpan_klik
  2. Studi Kasus Pelanggaran Etika Jurnalistik Dalam Praktik Clickbait Pada Media Online Jogja.tribunnews.com Periode 1 Maret 2019 – 30 April 2019).
  3. Tondi Nikita Lubis, Prof. Dr. Rosa Agustina S.H., M.H., Abdul Salam S.H., M.H. “Kedudukan Hak Jawab Serta Penggunaan Pasal 1365 KUHPerdata dan 1372 KUHPerdata Dalam Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pencemaran Nama Baik Oleh Pers (Studi Kasus: Soeharto VS. TIME).
  4. Sumber: https://dewanpers.or.id/read/page/15-05-2025-tata-cara-pengaduan.

Baca juga: https://mrplawoffice.com/mengenal-pelanggaran-kode-etik-hakim/

Penulis: Tabrani Abby S.H., M.Hum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *